Asal usul
nama kampung “PELAMBUAN” karena pada waktu dahulu, sekitar Tahun 1940 di pinggiran
sungai Barito yang saat ini telah Berdiri Pabrik Karet PT. HOK TONG yang sekarang diberi nama PT. WILSON LAUTAN KARET, telah bermukim
seorang Belanda yang bernama Tuan Neper. Rumah Tuan Neper sangat asri, di halamannya
yang luas ditanami berbagai macam bunga yang salah satunya adalah Bunga Flamboyan.
Untuk merawat tanaman-tanaman tersebut Tuan Neper mempekerjakan seorang tukang
kebun.
Tukang kebun tersebut tidak sampai menyebut
nama bunga Flamboyan. Apabila ada orang yang bertanya tentang tanaman yang
tumbuh di halaman rumah Tuan Neper, maka disebutnya Bunga Plambuan. Akhirnya
sampai sekarang nama kampung di tepi sungai barito ini dinamakan Kampung
Plambuan.
Kemudian
setelah pemekaran kampung di Kalimantan Selatan berdasarkan
SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 7/1066/Pem.
Tanggal 17 Mei 1977, maka Kampung Teluk Dalam dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
1. Kelurahan Teluk Dalam
2. Kelurahan Antasan Besar
3.
Kelurahan
Telaga Biru
4.
Kelurahan
Pelambuan.
Adapun yang pernah menjabat sebagai Lurah Pelambuan sebagai
berikut :
NO
|
NAMA PEJABAT
|
JABATAN
|
MASA JABATAN
|
NAMA WILAYAH
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
H. DARHAM
RUKIJO
DWIJO SANTOSO
AKHMAD SAFARI
M. RAMDHANI NOOR
H. ERWIN RIFANSYAH, SE
RAHMATULLAH, S.STP, MA
|
Kepala Desa
Lurah
Lurah
Lurah
Lurah
Lurah
Lurah
|
1977 s.d 1984
1984 s.d 1992
1992 s.d 2000
2000 s.d 2006
2006 s.d 2009
2009 s.d 2014
2014 s.d sekarang
|
Desa Pelambuan
Kel. Pelambuan
Kel. Pelambuan
Kel. Pelambuan
Kel. Pelambuan
Kel. Pelambuan
Kel. Pelambuan
|
Geografis Kelurahan Pelambuan :
Kelurahan
Pelambuan mempunyai luas wilayah 212 Ha. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah
Utara dengan Kelurahan Kuin Cerucuk
- Sebelah
Timur dengan Kelurahan Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah
- Sebelah
Selatan dengan Kelurahan Telaga Biru
- Sebelah
Barat dengan Sungai Barito
Seperti pada umumnya, tanah di Kota Banjarmasin berada di bawah
permukaan pasang tertinggi air laut, maka keadaan tanah di Kelurahan Pelambuan
juga dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Sesuai
dengan kedudukan dan fungsinya maka Pemerintah Kelurahan Pelambuan berperan
sebagai Motivator, Dinamisator dan Fasilitator Kegiatan pembangunan di segala
bidang di wilayahnya. Dalam pelaksanaan tugas berusaha menjembatani penyampaian
aspirasi masyarakat yang timbul dengan berusaha menciptakan hubungan yang
harmonis seluruh elemen dan sumber daya yang ada antara pemerintah, masyarakat
dan sektor swasta agar menjadi satu kesatuan yang utuh, kuat dan berpotensi menjadi
penggerak pembangunan yang dinamis berkesinambungan. Disinilah peran pemerintah
berupaya menumbuhkan rasa memiliki dan mempunyai semangat gotong royong
sehingga menjadi satu asset pembangunan yang selaras dan serasi dengan
lingkungannya.
Dalam
pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kelurahan Pelambuan sangat memperhatikan
peran aktif dan swadaya masyarakat, agar masyarakat Kelurahan Pelambuan
berangsur-angsur menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga yang baik dan
taat sehingga bukan hanya sebagai objek tetapi bisa menjadi subjek dalam
pembangunan, hal ini dapat dilihat dari tingginya partisipasi dan swadaya
masyarakat, terpantau dari ketaatan dalam kewajiban membayar PBB, pembangunan/
rehab rumah ibadah, pembangunan fasilitas umum seperti Posyandu, Kelompok
Informasi Masyarakat, Poskamling, dan lain-lain, meningkatnya Organisasi
Perempuan dan kepemudaan, tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan
dan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan, meningkatnya permintaan
pelayanan dari masyarakat ke Kelurahan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga
serta surat-surat keterangan lainnya, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat
taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
A.
VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya
Kelurahan Pelambuan yang maju dan mandiri sebagai ujung tombak pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat dengan didukung oleh sumber daya manusia yang
berkualitas.
MISI
1. Terciptanya good governance melalui pelayanan prima dalam segala urusan;
2. Terbukanya peluang belajar, berlatih,
berusaha dan berkarya sehingga mampu mengangkat kualitas hidup masyarakat;
3. Terbangunnya kawasan pemukiman yang rukun,
aman dan damai dengan lingkungan yang asri dan lestari.
B.
TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN
1. Perumusan Tujuan
a. Meningkatkan kinerja aparatur
kelurahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance);
b. Memantapkan pelaksanaan
koodinasi baik dengan camat maupun
instansi vertikal di wilayah kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi kelurahan;
c. Memperbaiki infrastruktur
sarana prasarana fisik agar menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Perumusan Sasaran
a. Meningkatkan kinerja aparatur
kelurahan;
b. Mantapnya pelaksanaan
organisasi dengan camat dan
instansi vertikal di wilayah kelurahan;
c. Terlaksananya perbaikan sarana
dan prasarana yang berimplikasi pada peningkatan kualitas berbagai kegiatan;
d. Terlaksananya pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
3. Kebijakan Umum
Dalam rangka
mewujudkan Visi dan Misi Kelurahan, maka kebijakan umum yang dilakukan adalah
meningkatkan kinerja aparatur kelurahan menuju terwujudnya Good Governance dan memperkuat koordinasi baik secara horizontal
dan vertikal serta bermitra dengan unsur lain terkait terutama dalam rangka
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
C.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor : 50 Tahun 2008, Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut:
1.
Kelurahan
Tugas Pokok Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh camat sesuai karakterisik wilayah dan kebutuhan daerah serta
melaksanakan tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi Kelurahan
a. penyelenggaraan dan evaluasi di bidang
pemerintahan;
b.
penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan
ketertiban;
c. penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan
dan fasilitas ekonomi dan pembangunan;
d. penyelenggaraan, pembinaan dan memfasilitasi
kesejahteraan sosial;
e. pembinaan terhadap rukun tetangga dan
rukun warga;
f. melaksanakan usaha dalam rangka
peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
g. melaksanakan tugas pemerintah kota,
pemerintah kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada lurah;
h.
pengelolaan urusan kesekretariatan.
2. Sekretariat
a. melaksanakan urusan tata usaha dan rumah
tangga kelurahan;
b. melaksanakan tugas pemerintah kota dan pemerintah kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada Lurah.
Tugas
Pokok Sekretariat
Melaksanakan urusan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan memberikan pelayanan teknis
administratif kepada seluruh perangkat kelurahan.
Fungsi Sekretariat
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat,
kearsipan dan laporan;
b. Pelaksanaan administrasi keuangan dan
kepegawaian;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah
tangga;
d. Pemberian pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh perangkat kelurahan.
3. Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok Seksi Pemerintahan
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan
pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan.
Fungsi Seksi Pemerintahan
a. Pengumpulan, pengolahan data
evaluasi data di bidang pemerintahan;
b. Pengumpulan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah masyarakat;
c. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemerintahan;
d. Pelaksanaan tugas-tugas pembantu di bidang
pemungutan pajak bumi dan bangunan;
e. Pelaksanaan tugas-tugas di bidang
administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan kerukunan warga;
g. Pelaksanaan pelayanan dan pengolahan
administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;
h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di
bidang pemerintahan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Mengkoordinasikan penyusunan
program dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan.
Fungsi Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum
a. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data
di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;
b. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman
dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
d. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka
meningkatkan swadaya masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa masyarakat.
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Mengkoordinasikan penyusunan
program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang ekonomi dan
pembangunan.
Fungsi Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
a. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data
di bidang ekonomi dan pembangunan;
b. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka
meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
c. Pembinaan koordinasi pelaksanaan
pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset pemerintah kota
di lingkungan kelurahan;
d. Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan;
e. Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam
rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan ( musrenbang ) tingkat
kelurahan;
f. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan
di bidang perekonomian dan pembangunan.
6. Seksi Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok Seksi Kesejahteraan Sosial
Mengkoordinasikan penyusunan
program dan melaksanakan pembinaan di bidang kesejahteraan sosial.
Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial
a. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
bidang kesejahteraan sosial termasuk pengentasan kemiskinan;
b. Pelaksanaan pembinaan dalam bidang
keagamaan, kesehatan keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
c. Pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan
terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
d. Pembinaan terhadap kegiatan PKK, karang
taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
e. Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat,
infak dan shadaqah;
f. Pelaksanaan pengumpulan dan Palang Merah
Indonesia (PMI);
g. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan
di bidang kesejahteraan
sosial.
D.
DATA APARAT PEMERINTAHAN KELURAHAN
PELAMBUAN
Di Kelurahan Pelambuan, sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tanggal 17 Juli Tahun 2008
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Se-Kota Banjarmasin, sebagai berikut :
No
|
Nama/NIP
|
Jabatan
|
TMT Jabatan
|
Pangkat/Gol Ruang
|
1.
|
Rahmatullah, S.STP, MA
|
Lurah
|
06 Agt 2014
|
Penata Tk. I(III/d)
|
2.
|
Eka Yanti, S.Sos
|
Sekretaris
|
06 Agt 2014
|
Penata Muda Tk. I (III/b)
|
3.
|
Hj. Lilis Suryani
|
Kasi Pem
|
03 Des 2001
|
Penata (III/c)
|
4.
|
Hj. Normilawati
|
Kasi Kessos
|
01 Okt 2001
|
Penata (III/c)
|
5.
|
Mis’an, BA
|
Kasi Trantib
|
12 Jun 2006
|
Penata (III/c)
|
6.
|
Irawati Mondes Sriningsih
|
Kasi Ekobang
|
23 Apr 2012
|
Penata Muda Tk.I (III/b)
|
7.
|
Hamdia Maulida, A.Md
|
Pranata Komputer
|
06 Juni 2016
|
Pengatur Tk. I (II/d)
|
8.
|
Agus Mawardi
|
Pelaksana
|
-
|
Pengatur Muda (II/a)
|
9.
|
Junaidi, S.Hut
|
Pelaksana
|
-
|
Penata Muda (III/a)
|
10.
|
Dewi Herry Anita
|
Honorer
|
-
|
-
|
11.
|
M. Hanafiah
|
Honorer
|
-
|
-
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar