Rabu, 14 Desember 2016

Gambaran Umum Kelurahan



Asal usul nama kampung “PELAMBUAN” karena pada waktu dahulu, sekitar Tahun 1940 di pinggiran sungai Barito yang saat ini telah Berdiri Pabrik Karet PT. HOK TONG yang sekarang diberi nama PT. WILSON LAUTAN KARET, telah bermukim seorang Belanda yang bernama Tuan Neper. Rumah Tuan Neper sangat asri, di halamannya yang luas ditanami berbagai macam bunga yang salah satunya adalah Bunga Flamboyan. Untuk merawat tanaman-tanaman tersebut Tuan Neper mempekerjakan seorang tukang kebun.
 Tukang kebun tersebut tidak sampai menyebut nama bunga Flamboyan. Apabila ada orang yang bertanya tentang tanaman yang tumbuh di halaman rumah Tuan Neper, maka disebutnya Bunga Plambuan. Akhirnya sampai sekarang nama kampung di tepi sungai barito ini dinamakan Kampung Plambuan.
Kemudian setelah pemekaran kampung di Kalimantan Selatan berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 7/1066/Pem. Tanggal 17 Mei 1977, maka Kampung Teluk Dalam dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
1.       Kelurahan Teluk Dalam
2.       Kelurahan Antasan Besar
3.       Kelurahan Telaga Biru
4.       Kelurahan Pelambuan.


Adapun yang pernah menjabat sebagai Lurah Pelambuan sebagai berikut :

NO

NAMA PEJABAT
JABATAN
MASA JABATAN
NAMA WILAYAH
1
2
3
4
5

1.

2.

3.

4.

5.

6.


7.

H. DARHAM

RUKIJO

DWIJO SANTOSO

AKHMAD SAFARI

M. RAMDHANI NOOR

H. ERWIN RIFANSYAH, SE

RAHMATULLAH, S.STP, MA

Kepala Desa

Lurah

Lurah

Lurah

Lurah

Lurah


Lurah

1977 s.d 1984

1984 s.d 1992

1992 s.d 2000

2000 s.d 2006

2006 s.d 2009

2009 s.d 2014


2014 s.d sekarang

Desa Pelambuan

Kel. Pelambuan

Kel. Pelambuan

Kel. Pelambuan

Kel. Pelambuan

Kel. Pelambuan


Kel. Pelambuan
      Sumber : Sekretariat Kelurahan Pelambuan

Geografis Kelurahan Pelambuan :
Kelurahan Pelambuan mempunyai luas wilayah 212 Ha. Dengan batas-batas sebagai berikut :
-     Sebelah Utara dengan Kelurahan Kuin Cerucuk
-      Sebelah Timur dengan Kelurahan Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah
-       Sebelah Selatan dengan Kelurahan Telaga Biru     
-        Sebelah Barat dengan Sungai Barito
Seperti pada umumnya, tanah di Kota Banjarmasin berada di bawah permukaan pasang tertinggi air laut, maka keadaan tanah di Kelurahan Pelambuan juga dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya maka Pemerintah Kelurahan Pelambuan berperan sebagai Motivator, Dinamisator dan Fasilitator Kegiatan pembangunan di segala bidang di wilayahnya. Dalam pelaksanaan tugas berusaha menjembatani penyampaian aspirasi masyarakat yang timbul dengan berusaha menciptakan hubungan yang harmonis seluruh elemen dan sumber daya yang ada antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta agar menjadi satu kesatuan yang utuh, kuat dan berpotensi menjadi penggerak pembangunan yang dinamis berkesinambungan. Disinilah peran pemerintah berupaya menumbuhkan rasa memiliki dan mempunyai semangat gotong royong sehingga menjadi satu asset pembangunan yang selaras dan serasi dengan lingkungannya.
Dalam pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kelurahan Pelambuan sangat memperhatikan peran aktif dan swadaya masyarakat, agar masyarakat Kelurahan Pelambuan berangsur-angsur menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga yang baik dan taat sehingga bukan hanya sebagai objek tetapi bisa menjadi subjek dalam pembangunan, hal ini dapat dilihat dari tingginya partisipasi dan swadaya masyarakat, terpantau dari ketaatan dalam kewajiban membayar PBB, pembangunan/ rehab rumah ibadah, pembangunan fasilitas umum seperti Posyandu, Kelompok Informasi Masyarakat, Poskamling, dan lain-lain, meningkatnya Organisasi Perempuan dan kepemudaan, tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan, meningkatnya permintaan pelayanan dari masyarakat ke Kelurahan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga serta surat-surat keterangan lainnya, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

A.       VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya Kelurahan Pelambuan yang maju dan mandiri sebagai ujung tombak pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.

MISI
1.    Terciptanya good governance melalui pelayanan prima dalam segala urusan;
2.    Terbukanya peluang belajar, berlatih, berusaha dan berkarya sehingga mampu mengangkat kualitas hidup masyarakat;
3.    Terbangunnya kawasan pemukiman yang rukun, aman dan damai dengan lingkungan yang asri dan lestari.



B.       TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN
1.    Perumusan Tujuan
a.       Meningkatkan kinerja aparatur kelurahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance);
b.      Memantapkan pelaksanaan koodinasi baik dengan camat maupun instansi vertikal di wilayah kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan;
c.       Memperbaiki infrastruktur sarana prasarana fisik agar menjalankan tugas dan fungsinya.

2.    Perumusan Sasaran
a.       Meningkatkan kinerja aparatur kelurahan;
b.      Mantapnya pelaksanaan organisasi dengan camat dan instansi vertikal di wilayah kelurahan;
c.    Terlaksananya perbaikan sarana dan prasarana yang berimplikasi pada peningkatan kualitas berbagai kegiatan;
d.      Terlaksananya pembinaan lembaga kemasyarakatan.

3.    Kebijakan Umum
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kelurahan, maka kebijakan umum yang dilakukan adalah meningkatkan kinerja aparatur kelurahan menuju terwujudnya Good Governance dan memperkuat koordinasi baik secara horizontal dan vertikal serta bermitra dengan unsur lain terkait terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

C.       TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor : 50 Tahun 2008, Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut:


1.    Kelurahan
Tugas Pokok Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakterisik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kelurahan
a.    penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
b.    penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban;
c.    penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitas ekonomi dan pembangunan;
d.   penyelenggaraan, pembinaan dan memfasilitasi kesejahteraan sosial;
e.    pembinaan terhadap rukun tetangga dan rukun warga;
f.  melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
g.    melaksanakan tugas pemerintah kota, pemerintah kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada lurah;
h.    pengelolaan urusan kesekretariatan.

2.     Sekretariat
a.    melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga kelurahan;
b. melaksanakan tugas pemerintah kota dan pemerintah kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada Lurah.

Tugas Pokok Sekretariat
Melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kelurahan.

Fungsi Sekretariat
a.    Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
b.    Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian;
c.    Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
d.   Pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan.

3.     Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok Seksi Pemerintahan
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan.

Fungsi Seksi Pemerintahan
a.    Pengumpulan, pengolahan data evaluasi data di bidang pemerintahan;
b.    Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah masyarakat;
c.    Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d.   Pelaksanaan tugas-tugas pembantu di bidang pemungutan pajak bumi dan bangunan;
e.    Pelaksanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
g. Pelaksanaan pelayanan dan pengolahan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;
h.    Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan.

4.     Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Mengkoordinasikan penyusunan program dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan.

Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
a.    Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;
b. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
d.   Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa masyarakat.

5.     Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.

Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan
a.    Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ekonomi dan pembangunan;
b.    Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
c.    Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset pemerintah kota di lingkungan kelurahan;
d.   Pelaksanaan administrasi  perekonomian dan pembangunan di kelurahan;
e.    Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan ( musrenbang ) tingkat kelurahan;
f.     Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonomian dan pembangunan.

6.     Seksi Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok Seksi Kesejahteraan Sosial
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang kesejahteraan sosial.

Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial
a.  Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial termasuk pengentasan kemiskinan;
b. Pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
c.   Pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
d.  Pembinaan terhadap kegiatan PKK, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
e.    Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
f.     Pelaksanaan pengumpulan dan Palang Merah Indonesia (PMI);
g.    Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang kesejahteraan sosial.



D.       DATA APARAT PEMERINTAHAN KELURAHAN PELAMBUAN
Di Kelurahan Pelambuan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tanggal 17 Juli Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Se-Kota Banjarmasin, sebagai berikut :
No
Nama/NIP
Jabatan
TMT Jabatan
Pangkat/Gol Ruang
1.
Rahmatullah, S.STP, MA
Lurah
06 Agt 2014
Penata Tk. I(III/d)
2.
Eka Yanti, S.Sos
Sekretaris
06 Agt 2014
Penata Muda Tk. I (III/b)
3.
Hj. Lilis Suryani
Kasi Pem
03 Des 2001
Penata (III/c)
4.
Hj. Normilawati
Kasi Kessos
01 Okt 2001
Penata (III/c)
5.
Mis’an, BA
Kasi Trantib
12 Jun 2006
Penata (III/c)
6.
Irawati Mondes Sriningsih
Kasi Ekobang
23 Apr 2012
Penata Muda Tk.I (III/b)
7.
Hamdia Maulida, A.Md
Pranata Komputer
06 Juni 2016
Pengatur Tk. I (II/d)
8.
Agus Mawardi
Pelaksana
-
Pengatur Muda (II/a)
9.
Junaidi, S.Hut
Pelaksana
-
Penata Muda (III/a)
10.
Dewi Herry Anita
Honorer
-
-
11.
M. Hanafiah
Honorer
-
-
         Sumber : Sekretariat Kelurahan Pelambuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar